Oknum Kepdes Aekharuaya diduga abaikan PP no 77 tahun 2001 dan Permen PU PR no 8 tahun 2015

Gunungtua, Beritaterbit.com – Pembangunan rumah yang berbentuk Cafe yang dibangun di atas Tanah Pengairan Irigasi yang di lokasi di Jalan lintas Gunungtua – Binanga persis di Depan Simpang Desa Hadungdung Kecamatan Portibi  Kabupaten Padang Lawas Utara dipertanyakan masyarakat.

Pasalnya, dari pantauan Wartawan di lapangan terlihat ada beberapa bangunan berbentuk pondok sebagai ajang bisnis yang menutupi saluran irigasi, sehingga ada dugaan oknum Kades Aek Haruaya yang berinisial AS diduga abaikan Permen PU PR nomor 8 tahun 2015.

Menurut informasi yang dihimpun dari warga setempat di lapangan, Berdirinya bangunan ilegal tersebut, dengan adanya bangunan di atas saluran irigasi, kuat dugaan dijadikan ajang bisnis oleh Kepala Desa yang bukan wilayah setempat.

Di tempat terpisah salah seorang warga yang berdomisili di daerah itu di Desa Hadungdung yakni  P Siregar saat ditemui Wartawan Kamis (02/07) mengatakan, “seharusnya pemerintah atau pun jajaran yang berkaitan dengan hal ini untuk menindak tegas oknum Kades Aekharuaya berinisial AS yang diduga menyalahgunakan kewenangan untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” katanya.

P. Siregar  bersama rekan rekan Wartawan juga akan berkoordinasi dengan pihak Satpol PP untuk menindaklanjuti temuan ini terkait penyalahgunaan kewenangan oleh oknum Kades Aekharuaya yang diduga sebagai ajang bisnis dari lahan irigasi untuk mendirikan bangunan di tanah irigasi.

Selanjutnya, nanti akan kita buat laporan resmi kepada pihak yang berwajib tentang adanya dugaan oknum kades Aekharuaya yang berinisial AS  abaikan peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 77 tahun 2001   tentang pengamanan jaringan irigasi. Tegasnya.

Yang jelas kata regar, untuk mendirikan bangunan di atas saluran irigasi melanggar regulasi, mendirikan bangunan di atas saluran air untuk kepentingan ekonomi tidak diperbolehkan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan irigasi dan peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 77 tahun 2001 tentang  tentang pengamanan jaringan irigasi.kata P siregar mengakhiri

Sementara itu Kordinator pengawasan lapangan wilayah irigasi Batang Ilung Balai Wilayah Sumatera Utara II Kabupaten Padang Lawas Utara sampai berita ini diturunkan belum berhasil terkomfirmasi. (PHR)

Photo

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.