Muara Enim Terima PNBP Panas Bumi

Muara Enim, beritaterbit.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim, Ir. H. Hasanudin, M.Si didampingi kepala perangkat daerah melaksanakan Video Conference (Vidcon) rapat rekonsiliasi perhitungan bonus produksi pengusahaan panas bumi triwulan I tahun 2020 untuk WKP Eksisting,bertempat di Ruang Rapat Pangripta Nusantara Kantor Bappeda Muara Enim Pagi tadi (22/06).

Bonus produksi merupakan salah satu bentuk pemanfaatan pengembangan panas bumi yang bertujuan untuk dapat dirasakan langsung oleh daerah penghasil. Penggunaan bonus produksi ini diprioritaskan untuk masyarakat yang berada paling dekat dengan proyek atau kegiatan pengusahaan panas bumi.

Pengaturan mengenai bonus produksi panas bumi merupakan amanat dari pasal 53 Undang–Undang (UU) nomor 21 tahun 2014 yang dituangkan dalam Peraturan pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 tentang Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi, yang diatur lebih jelas dalam Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2017 tentang tatacara rekonsiliasi, penyetoran dan pelaporan bonus produksi panas bumi.

Pengaturan ini akan memberikan jaminan hukum bagi daerah penghasil supaya dapat lebih merasakan manfaat dari kegiatan pengusahaan panas bumi, khususnya Pemerintah Daerah (Pemda), Selain itu pengaturan ini diharapkan dapat memberikan peluang sebesar–besarnya bagi masyarakat sekitar sehingga meningkatkan taraf hidup masyarakat lokal.

Dengan adanya bonus produksi panas bumi ini Pemerintah Daerah Penghasil akan mendapatkan manfaat langsung berupa adanya pemasukan ke Kas Daerah dari beroperasinya Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP). Dengan ini diharapkan pemerintah daerah dapat bersama pengusaha panas bumi menjaga kelangsungan produksi panas bumi sehingga terciptanya hubungan saling menguntungkan antara Pengusaha dan Pemerintah Daerah penghasil.

Menurut keterangan dari Kepala Dinas Perdagangan Muara Enim, Drs. Syarfudin, didampingi Kepala Bidang Energi, Ir. Edy Erson, bahwa Kabupaten Muara Enim menerima pendapatan dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari panas bumi sesuai Keputusan Menteri Nomor 115 tahun 2020 sebagaimana diatur setiap daerah penghasil panas bumi mendapat PNBP dengan ketentuan perhitungan yang adil.

“Dengan rekonsiliasi ini bisa diketahui uap panas yang menghasilkan KWH listrik dan uap bumi berapa kilo watt hour. Sehingga setelah dijual bonus produksi ini diharapkan bisa membantu pembangunan Kabupaten Muara Enim,” terang Syarfudin.

Sekaligus diharapkan bonus produksi dapat memupuk rasa kepemilikan oleh masyarakat terhadap kegiatan pengusahaan panas bumi tersebut sehingga tercipta sinergi antara masyarakat dengan badan usaha pengembang panas bumi dalam upaya pemanfaatan sumber daya panas bumi.

Turut hadir mendampingi, Kadin DLH, Kaban Bapenda, Kabag SDA, Ka.Disperindag. (bp)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.