Mobdis Ada Larangan Untuk Kepentingan Pilkada

Pelalawan, Beritaterbir.com – Surat Edaran Pemda Pelalawan : Terkait Larangan Fasilitas Mobil Dinas Untuk Kepentingan Pribadi dan Pilkada 2020.

Pemda Pelalawan teleh mengeluarkan surat resmi terkait adanya larangan penggunaan kendaraan dinas dan jabatan/operasional untuk kepentingan yang berhubungan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pelalawan Tahun 2020.

Pemilihan Kepala Daerah yang berlangsung secara serentak di Indonesia pada tanggal 9 Desember 2020, salah satunya ikut kontes pilkada itu adalah Kabupaten Pelalawan. Itu adalah dengan di mulai tahapannya yakni, pendaftaran para calon Bupati dan Wakilnya di Kantor Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan.

Oleh karena itu Pememerintah Kabupaten Pelalawan, mengeluarkan Surat dengan Nomor: 032/ASET-BPKAD/2020/718 yang di terbitkan pada tanggal 15 September 2020, di surat itu ditujukan kepada kepala OPD se-kabupaten Pelalawan.
Surat edaran ini langsung di tandatangani oleh Sekretaris Daerah Tengku Mukhlis atas nama Bupati Pelalawan.

Adapun isi surat yang tertuang dalam satu rangkap, menyampaikan berkenaan dengan akan dilaksanakan Pilkada Kabupaten Pelalawan periode 2021-2026 yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020.

Dengan ini disampaikan kepada seluruh kepala OPD dan pemegang kendaraan dinas jabatan atau operasional untuk tidak memanfaatkan kendaraan dinas untuk kepentingan lainnya, yang berhubungan dengan Pilkada yang tidak dibenarkan oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam surat ini juga menyampaikan pesan apabila kendaraan dinas berada pada pihak terkait di luar ketentuan yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku agar dapat ditarik dan diserahkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah.

Hal ini dibenarkan Sekretaris Daerah (Setda) Tengku Muklis kepada media ini melalui pesan singkat (17/09/20) kalau larangan itu benar, tidak boleh dipergunakan pasilitas Negara yang berkaitan dengan pemilu kada dan kita sudah sampaikan kepada seluruh OPD jelas Setda mengahiri.Toman s.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.