Miftakhur Roji : Pengembang Siap Mengembalikan Dokumen

Mojokerto, beritaterbit.com – Dari pihak ke dua (Pengembang, red) terkait Perjanjian Kerjasama antara Yakup (66) warga Desa Kalikatir, Kecamatan Gondang dan Andik Siswanto (36) warga Desa Ngembat, Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto, sanggup dan bersedia mengembalikan berkas-berkas atau dokumen Perjanjian Kerjasama ke pihak ke satu (Yakup, red).

Hal ini disampaikan Miftakhur Roji, Koordinator LSM GAKK bersama Tim usai melakukan pertemuan dengan Andik Siswanto selaku pengembang di Desa Ngembat Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Minggu (27/9/2020).

Menurut Miftakhur, dalam pertemuan itu kita sepakat untuk mencari solusi yang terbaik.

“Kalau bisa permasalahan ini diselesaikan lebih cepat lebih baik,” tegas Miftakhur Roji, saat dikonfirmasi beritaterbit.com, Senen (28/9/2020).

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pihak ke satu memberikan Surat Kuasa bermaterai Rp 6000, ke Miftakhur Roji dan Tim selaku Koordinator LSM GAKK (Garda Anti Korupsi dan Ketidakadilan) Mojokerto, guna menyelesaikan permasalahan yang terjadi. (ar)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.