Merespon Laporan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur, Polsek Mukomuko Selatan Berhasil Mengamankan Pelaku

Mukomuko, beritaterbit.com – Gerak cepat merespon laporan warga tentang adanya Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur yang terjadi pada hari Sabtu (13/06) di Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko, Anggota Polsek Mukomuko Selatan Polres Mukomuko Polda Bengkulu berhasil mengamankan pelaku pada dini hari Minggu (14/06) sekira jam 01.00 Wib kemarin.

Kapolres Mukomuko AKBP. Andi Arisandi, SH, S.IK, MH, melalui Kapolsek Mukomuko Selatan IPTU K.A Simatupang, S.Sos, menerangkan, pelaku Id Alias Si (35) warga Kecamatan Air Rami diamankan sebagai tindak lanjut laporan Ar (42) yang merupakan orang tua dari korban melaporkan pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap anak bawah umur yang merupakan anaknya pada hari Sabtu (13/06) malam yang lalu.

“Pelaku dilaporkan melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak bawah umur pada hari Sabtu (13/06) sekira pukul kurang lebih 16.00 Wib di Desa Bukit Mulya Kecamatan Air Rami” tambahnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini masih diamankan di Polsek Mukomuko Selatan guna proses melengkapi pemberkasan pungkasnya. (S100).
Sumber :

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.