Lahan Sawah Berkurang, Dewan Pertanyakan Izin Perumahan di Kepahiang

Kepahiang, BeritaTerbit.com – Anggota Komisi 3 DPRD Kepahiang H. Supianto mempertanyakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang belum dikeluarkan Pemerintah Daerah Kepahiang terhadap pembangunan perumahan di Desa Pulo Geto. Sorotan ini disampaikan dewan saat hearing rapat dengar pendapat bersama dengan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPTSP) Kepahiang, lantaran aktifitas pembangunan perumahan sudah mulai dilakukan.

“Kita mempertanyakan, bagaimana prosedur pengurusan izin di Kepahiang ini. Apakah dikeluarkan IMB dulu aktifitas pembangunan jalan atau pembangunan dulu izin menyusul, sebab kejadian ini terus terjadi,” ujar Supianto.

Selain masalah izin yang belum dikeluarkan, Supianto juga menyoroti makin berkurangnya lahan persawahan di Kabupaten Kepahiang. Menurut dia, jika daerah mempermudah rekomendasi alih fungsi lahan maka akan tambah banyak lahan-lahan persawahan di daerah ini dialihfungsikan.

“Bagaimana kita bisa mempertahankan ketahangan pangan nasional, kalau lahannya saja terus dialihfungsikan. Buktinya daerah dengan mudahnya memberikan rekomendasi alihfungsi lahan sawah,” sesal Supianto.

Dalam kesempatan itu, Kepala DPMPTSP M. Salihin membenarkan jika Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk aktifitas pembangunan perumahan di Desa Pulo Geto belum diterbitkan oleh pihaknya. Namun perusahaan bersangkutan yaitu PT. GUP telah mengurus izin-izin lainnya, antara lain izin lingkungan, izin operasional, UKL-UPL, tata ruang dan izin lainnya secara online.

“Akan tetapi untuk selanjutnya yang paling penting adalah IMB, mereka sudah usulkan namun perusahan itu belum balik nama sertifikat dari atas nama pribadi menjadi nama perusahaan. Setidaknya, berapa unit perumahan yang akan dibangun terbitkan dulu IMBnya, ini yang belum diurus,” jelas Salihin. (Rls)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.