KPU Gelar Undian Nomor Urut, Paslon Gusril-Medi Beri Contoh Patuhi Aturan KPU Dan Polri

Kaur, beritaterbit.com – Tepat hari ini KPU Kabupaten Kaur melaksanakan pengundian nomor urut untuk kedua Paslon yang sudah ditetapkan, adapun kedua Paslon itu ialah Gusril Pausi-Medi Yuliardi dan Lismidianto-Herlian Muchrim, kegiatan pengundian ini berlangsung di Gedung Serba Guna Pemda Kaur Komplek Perkantoran Padang Kempas Bintuhan, Kamis (24/9).

Pada hari sebelumnya, Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH telah memberikan himbauan kepada kedua Paslon agar tetap mematuhi Maklumat Kapolri.

“Kami kemarin sudah memberikan himbauan kepada kedua Paslon agar tetap mematuhi maklumat Kapolri, yaitu tetap mematuhi protokol kesehatan ditengah Pandemi, serta mematuhi Peraturan KPU yang ditetapkan untuk dimasa pendemi ini”. Ujar Kapolres Kaur, Kamis (24/9).

Terpisah Ketua KPU Kaur Meixxy Rismanto menjelaskan bahwa kegiatan pengambilan nomor pada hari ini mengikuti PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU no 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau walikota dan wakil walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Covid-19.

“Kegiatan hari ini kita tetap mengikuti petunjukn yang sudah diatur pada PKPU nomor 13 tahun 2020, dan alhamdulillah kedua Paslon telah melakukan pengundian nomor, untuk Paslon Gusril-Medi mendapatkan nomor urut 1, sedangkan Paslon Lismidianto-Herlian mendapatkan nomor urut 2”. Kata Ketua KPU Kaur.

Terpisah Gusril-Medi memberikan konfrensi persnya, bahwasanya Paslon mereka sengaja tidak membawa massa dan telah mengikuti peraturan yang ada.

“Kami tadi sengaja tidak membawa pendukung dan simpatisan, hal ini dikarenakan kita ingin tetap mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan penyelenggara Pemilukada Serentak dan mematuhi Maklumat Kapolri, selain itu disinilah bentuk rasa sayang kami kepada masyarakat Kaur, mengingat Kaur saat ini alhamdulilah tetap menjaga diri di Zona Hijau alias Zero Pandemi”. Kata Gusril Pausi, M.AP yang didampingi langsung oleh pasangannya Medi Yuliardi, ST.

Ditambahkan GM lagi, terimakasih kepada simpatisan dan pendukung kami, telah mematuhi anjuran dari pemerintah, dengan tidak melakukan konvoi dan datang ke tempat acara pengundian nomor urut, dan kita mendapatkan nomor urut 1.

“Kita mendapatkan nomor urut 1 untuk meneruskan pembangunan, mohon doa dan dukungannya adik sanak sekalian, untuk menuju Kaur yang lebih maju yang bertaraf internasional”. Tutup Gusril Pausi.

Dilansir dari Indoku.Id yang tayang pada kamis tanggal 24 September 2020 mengatakan ada ribuan masyarakat hadiri pengundian nomor Paslon Lis-Heri, dan masih banyak terdapat masyarakat yang diduga merupakan simpatisan Paslon Lismidianto-Herlian Muchrim ini tidak mematuhi protokol kesehatan seperti halnya menggunakan masker. Selain itu tampak juga arak-arakan alias konvoi kendaraan roda empat.

Adapun bunyi dari PKPU Nomor 13 tahun 2020 Pasal 55 ialah sebagai berikut:
a. hanya dihadiri oleh:
1. Pasangan Calon;
2. 2 (dua) orang perwakilan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya;
3. 1 (satu) orang Penghubung Pasangan Calon; dan
4. 7 (tujuh)/5 (lima) orang anggota KPU Provinsi atau 5 (lima) orang anggota KPU Kabupaten/Kota, dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 9.

b. Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul, dan/atau Tim Kampanye dilarang melakukan iring-iringan dan mengundang massa pendukung di dalam dan di luar ruangan pelaksanaan pengundian nomor urut Pasangan Calon; dan

c. peserta yang hadir dalam pengundian nomor urut Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(S100)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.