Korban Curanmor Apresiasi Kinerja Polsek Kota Kisaran

Asahan, beritaterbit.comKeluarga korban pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) Indra Tampubolon berikan apresiasi kepada Polsek Kota yang telah berhasil meringkus pelaku curanmor atas sepeda motor anaknya Dindra

“Terima kasih kepada Kapolsek Kota Iptu IR Sitompul, Kanit Reskrim Polsek Kota Ipda Erwin Syahrizal dan Personil Unit Reskrim Polsek Kota yang telah berhasil meringkus pelaku penggelapan sepeda motor anak saya,” kata Indra kepada awak media.

Sebelumnya Satuan Unit Reserse Kriminal Polsek Kota Kisaran meringkus Andi Darma Wijaya (39) warga Jalan Titi Papan Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah Kota Medan, terkait kasus penggelapan sepeda motor milik Dindra warga Desa Tanjung Alam Dusun III Kelurahan Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto melalui Kapolsek Kota Kisaran Iptu IR Sitompul didampingi Kanit Reskrim Ipda Erwin Syahrizal ketika dikonfirmasi di ruangannya, Kamis (25/6/2020) menyebutkan pelaku diringkus di Jalinsum Asahan tepatnya di sekitar Kantor Bulog atau sekitar 500 meter dari Mapolres Asahan.

“Pelaku kita ringkus berkat adanya laporan polisi dari korban yang mengaku telah menjadi korban penggelapan sepeda motor yang terjadi pada hari Jumat (19/6/2020) sekira pukul 11.30 Wib. Menurut keterangan korban saat itu pelaku berpura-pura ingin membeli sepeda motor Honda Beat warna merah bernopol BK 4078 VBB milik korban dan bertemu di sebuah kios di Jalan Malik Ibrahim.

Setelah menyepakati harga, pelaku berpura-pura ingin menguji sepeda motor milik korban. Tanpa merasa curiga korban pun memberikan izin kepada pelaku untuk menguji sepeda motor milik korban. Namun setelah membawa sepeda motor korban, pelaku tidak kembali lagi dan membawa kabur sepeda motor tersebut. Merasa di tipu oleh pelaku, korban pun membuat laporan ke Mapolsek Kota Kisaran” ujar Ipda Erwin Syahrizal.

Lebih lanjut mantan Kanit Tipidter Polres Asahan ini menambahkan, setelah mendapatkan laporan dari korban, tim unit reskrim Polsek Kota Kisaran melakukan penyelidikan serta melakukan fulbaket dari saksi-saksi.

Kemudian didapatkan informasi bahwa tersangka berada di Jalinsum Asahan tepatnya di sekitar Kantor Bulog Kisaran. Tanpa buang waktu lagi tim unit reskrim langsung mengejar pelaku dan akhirnya berhasil meringkus pelaku dan mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat warna merah putih Nopol BK 4078 VBB dengan nomor rangka MH1JFP173479 dan nomor mesin JFP1E1172744, BPKB dan STNK kendaraan milik korban.

Sementara itu pelaku Andi Darma Wijaya saat di konfirmasi awak media mengaku telah melakukan aksi ini dibeberapa tempat di Sumatera Utara dan sepeda motor hasil penggelapannya di jual dengan harga Rp. 2.500.00 hingga Rp. 5.000.000,- melalui jual beli online.

“Saya jual melalui online bang, untuk harga disesuaikan dengan merek sepeda motor dan tahunnya. Kalau sepeda motor jenis Supra dijual berkisar 2 juta hingga 2,5 jutaan, kalau sepeda motor keluaran baru di jual 4 juta hingga 5 jutaan bang” ujar pelaku sembari menyebutkan uangnya untuk biaya kebutuhan keluarganya.

“Uangnya untuk biaya kebutuhan hidup bang, anak saya dua dan saya sudah bercerai dengan isteri saya, sementara anak-anak saya titipkan dirumah neneknya di Tinjowan, Kabupaten Simalungun, ” ujar pelaku saat diminta keterangannya.(Revanda)

Keterangan Gambar : Pelaku Andi Darma Wijaya saat memberikan keterangan kepada Kanit Reskrim Polsek Kota

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.