Konsumen Tempuh Jalur Hukum, Finance DiKediri Kembalikan Mobil Yang Di Sita Melalui Jasa Debt collector

Blitar, Beritaterbit.com – Perseteruan PT Suzuki Finance Indonesia (SFI) Kediri melawan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Blitar berakhir damai. Setelah melalui negosiasi yang cukup alot, hari ini Jum’at tanggal 3 Juli 2020, bertempat di kantor SFI Kediri, mobil Suzuki Pick Up milik Kasianto warga  Gandusari Kabupaten  Blitar yang ditarik paksa Debt collector beberapa waktu lalu dikembalikan.

“Kasus tarik paksa kendaraan milik nasabah seperti ini sebenarnya sangat sering terjadi. Hanya saja masyarakat tidak berani melapor. Padahal tindakan perampasan Debt collector dengan mengatasnamakan leasing tidak bisa dibenarkan karena melanggar hukum”, kata Sodikin ketua LPKNI Blitar.

Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat untuk berani melaporkan ke polisi atau mengadu ke lembaga perlindungan konsumen.

“Kasus Kasianto ini menjadi edukasi atau pembelajaran kepada masyarakat agar berani melapor untuk mencari keadilan. Ada hak konsumen yang perlu diketahui”, terang Sodikin.

“Alhamdulillah saya cukup puas dengan hasil ini. Konsumen membayar 3 kali angsuran namun mobil dikembalikan. Sedangkan Biaya Tarik (BT) kendaraan sebesar 9 juta rupiah dibebankan kepada pihak leasing”, lanjut Sodikin.

Di tempat yang sama, Kasianto si pemilik mobil menyampaikan rasa senang dan puas karena mobilnya bisa dikembalikan.

“Saya merasa cukup puas karena mobil dikembalikan. Meskipun dengan kejadian ini saya terancam tidak dipekerjakan lagi oleh perusahaan tempat saya bekerja. Saya akan pikirkan dulu apakah saya akan menuntut atas kerugian materil ini pada pihak leasing. Saya berharap kepada masyarakat agar berani melapor jika mengalami hal serupa. Harus berani melapor jika berhadapan dengan Debt collector”, kata Kasianto.

Untuk diketahui, berdasarkan aturan baru, penerima hak fidusia (kreditur) atau leasing tidak boleh melakukan eksekusi sendiri. Melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri sesuai putusan MK Nomor 18/PPU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.

Selain itu dijelaskan juga ancaman hukum yang bisa dijatuhkan kepada leasing dan serta Debt collector yang melanggar atau tidak sesuai prosedur dalam penarikan kendaraan. Bisa dikenakan sanksi pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Dipenghujung keterangan persnya, Sodikin berpesan kepada konsumen yang merasa dirugikan karena tindakan semena-mena pihak leasing menarik paksa mobil atau motor atau apapun, bisa mengadukan kepada LPKNI Blitar alamat Lingkungan Jurang Menjing RT 03 RW 01 Kelurahan Garum Kecamatan Garum Kabupaten Blitar. (Team/San)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.