Komisi I DPRD Trenggalek Gelar Hearing Dengan Pengurus ABPEDNAS

Trenggalek, Beritaterbit.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menggelar Hearing dengan Pengurus Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) membahas tentang kenaikan tunjangan Badan Pemerintah Desa (BPD). Jum’at 3/7/2020.

Pengurus ABPEDNAS merupakan Asosiasi anggota BPD melalui perwakilannya Rukani mengatakan kalau tunjangan anggota BPD dari ADD itu masih terlalu jauh lebih renda dibandingkan tunjangan Kepala Desa.

BPD Mitra Desa kedudukannya sejajar dengan kepala Desa, mempunyai fungsi wewenang yang tidak ringan, pembahasan dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (RPD) menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat yang telah Diatur Perda Nomor 18 Tahun 2017. jelas Rukani.

Ketua Komisi I Husni Taher Hamid menanggapi keluhan anggota BPD semua sudah diatur dalam Perda dan Perbub terkait tunjangan sudah di atur dalam peraturan.

“Kalau untuk menaikkan tunjangan maka anggota BPD harus bersinergi dengan Kepala Desa untuk mendorong peningkatan aset Desa mendorong peningkatan pendapatan Desa dari aset Desa, sehingga dengan hasil pendapatan meningkat  maka kesejahteraan masyarakat juga ikut meningkat.” Ungkap Husni Taher Hamid.

Edy Suprianto Kepala Dinas PMD mengatakan, anggaran Bimtek anggota BPD anggaranya sudah ada di PMD,dan menunggu waktu yang tepat untuk melaksanakan Bimtek bagi anggota BPD untuk tunjangan yang dinilai kurang wajar, mereka sependapat dengan petunjuk Komosi I.

Lanjut Edy Suprianto berharap anggota BPD bisa memahami aturan Perda dan Perbub, aturan di Perda dan Perbub sudah jelas tentang tunjangan anggota BPD minimal 10% dari anggaran.

Harapan  BPD untuk bersinergi dengan Kepala Desa dalam mengelolah aset Pemerintahan Desa, dengan peningkatan pendapatan asli Desa maka kesejahteraan anggota BPD juga akan meningkat pula. pungkasnya. (SG).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.