Kejari Pelalawan Tahan Mantan Kades Sei Upih

Pelalawan, beritaterbit.com – Kejaksaan Negeri Pelalawan menahan HU Mantan Kepala Desa Sei Upih atas dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan anggaran pendapatan belanja Desa Sei Upih, Kecamatan Kuala Kampar, tahun anggaran 2018 dengan total kerugian negara Rp.905.882.583,57.

Menurut Andre Antonius, SH, MH Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pelalawan, surat perintah penahanan sudah dikeluarkan dan akan melakukan penahanan selam 20 hari sejak tanggal 04 September hingga 23 September 2020.

Ditambahkan Andre, penahanan dilaksanakan mengingat guna memperlancar pelaksanaan penyidikan perkara dan telah memenuhi syarat subjektif Pasal 21 Ayat (1) KUHAP dan syarat obyektif Pasal 21 Ayat (4) KUHAP serta adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana serta ketentuan pidana yang disangkakan terhadap tersangka memiliki ancaman hukuman di atas 5 (lima) tahun sebagaimana diatur Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sebelum dilakukan penahanan, tersangka HU terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dan Rapid test oleh dokter RSUD Selasih Kabupaten Pelalawan dengan hasil pemeriksaan sehat dan Non Reaktif,” ujar Andre Antonius. TomanS

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.