Kejari Asahan Musnakan BB Perkara Oktober-Desember 2019

Asahan, beritaterbit.com – Pemusnahan barang bukti dari perkara sejak Oktober hingga Desember 2019, yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kisaran, telah diputus oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai putusan pengadilan.

Hal itu ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan, Rahmad Purwanto, SH melalui Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Jan Maswan Sinurat dan Kasi Pidum, M Syafrizal Amri kepada awak media, setelah melakukan pemusnahan barang bukti, di halaman kantor Kajari, Jalan WR Supratman Kisaran, Kamis (12/12/2019).

Dijelaskannya, Jan Maswan Sinurat selaku eksekutor pada hari ini, melaksanakan pemusnahan barang bukti terdiri dari narkoba jenis sabu seberat 88,95 gram dan ganja sebanyak 2013,94 gram yang disaksikan pihak Pengadilan Negeri, Kasi berantas BNNK Kompol Rohim Gultom, Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Antony Tarigan dan wartawan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan, Rahmad Purwanto SH melalui Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Jan Maswan Sinurat dan Kasi Pidum, M Syafrizal Amri menyebutkan, pemusnahan dilakukan untuk meminalisir penyalahgunaan barang bukti di lingkungan Kejaksaan.

“Kita usahakan rutin pemusnahan, minimal 1 kali 2 bulan dilakukan pemusnahan barang bukti,” kata Maswan.

Lanjutnya, kegiatan hari ini, dilaksankaan, supaya masyarakat tahu bahwa barang bukti yang pernah di sita, sekarang dimusnahakan.

“Pemusnahan dilakukan dengan 2 cara, yaitu diblender dan dibakar, kami juga menghimbau kepada masyarakat khususnya Kabupaten Asahan agar tidak melakukan transaksi atau menggunakan narkoba,” jelas Maswan, didampingi Kasi Pidum, M. Syafrizal Amri. (AzharNasution)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.