Kasus Penggelapan Uang Perusahaan Dilimpahkan ke Kejari Labuhanbatu

Labuhanbatu, beritaterbit.com – Pimpinan perusahaan salah satu distribusi Buku yang ada di Rantau Parapat Fery Tarigan merasa berang, setelah mengetahui karyawannya dengan inisial S alias Byg(42) tidak menyetorkan hasil penjualan buku sebesar Rp.83.000.000.

Menurut Fery sales ini menjual produk buku kita ke beberapa sekolah di labuhanbatu tetapi ada sebahagian hasil penjualan tidak di setorkan ke perusahaan, setelah di audit secara internal diketahuilah bahwa ada penggelapan dana lebih kurang 83 juta.

“Sudah kita ajak bicara secara kekeluargaan tetapi tidak ada titik penyelesaian, ya terpaksalah kita bawa ke jalur hukum,” ujar Feri yang terkenal tegas dalam memimpin.

Kemudian tersangka yang merupakan warga kampung sawah Rantauprapat ini di laporkan ke Polres Labuhanbatu dengan LP/576/VII/2019/SPK-T RES-LBH dituduhkan kepadanya Pasal 374 KUH Pidana dengan ancaman penjara 4 tahun.

Dari info yang dihimpun Bripka F.Barus selaku penyidik mengatakan bahwa berkas pemeriksaan sudah lengkap dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu pada hari senin tanggal 21 September 2020.

“Kita tunggu saja ya, sudah kita serahkan mungkin lagi di periksa berkasnya oleh Jaksa,” jawabnya.(Tim)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.