Kapolres Sergai Pimpin Konferensi Pers Ops Antik Toba 2020

Sergai, beritaterbit.com – Kapolres Pimpin Konferensi Pers Ops Antik Toba 2020 Polres Serdang Bedagai (06 Februari 2020 s/d 14 Februari 2020) Jumat 14 Februari 2020 18.00 WIB Halaman Mapolres Sergai.

Turut hadir dalam kegiatan Tersebut
Kapolres Sergai AKBP R.Simatupang, S. H M. HumKasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, S. H, M. H Ps. Kasubbag Humas IPDA Zulfan Ahmadi Personil Sat Narkoba Polres Sergai.

“Data Konferensi Pers Jumlah Kasus
13 Laporan Polisi Jumlah Tersangka
14 Orang Tersangka ( l13 Laki-Laki) (1 Perempuan) Jumlah Barang Bukti
Pil Extasy 6603 Butir Shabu 24,31 Gram Ganja 0,6 Gram Uang Rp. 400.000
unit Sepeda Motor Yamaha Scorpio No Pol. BK 3657 OT.

Status Tersangka Pengedar 12 Orang
Pemakai 2 Orang Tindakan Tegas Terukur 2 orang Samsul (26) Lk, wiraswasta, Dusun XV Pasar Baru, Desa Sei Rampah, Kab. Sergai (BB Extasy 6587 butir).

Identitas Tersangka Pengedar 12 Orang
Ashari Matondang als Ucok Dolar (44)
Abdul Rahman Purba (Peyek) M. Ishan Nasution (32) Ramadhan (25) M. Andika HRP(28) M. Taufik (33) M. Arif (43) Sukardi (49) Nurhayati (40) Samsul (26)
Juhari (37) Darma Bakti (23) Pemakai 2 Orang Yudi Ansari (33) Deni Heriadi Pasaribu (31).

“Pasal Yang Dipersangkakan Pengedar Shabu Mel Psl 114 (2) Sub Psl 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Ancaman Hukuman Penjara Paling Singkat 7 Tahun Paling Lama 20 Tahun, Denda Paling Sedikit Rp. 1 Milyar paling Banyak Rp. 10 Milyar. Pemakai Mel Psl 112 (1) Sub Psl 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 Ancaman Hukuman Penjara Paling Singkat 4 Tahun Paling Lama 12 Tahun, Denda Paling Sedikit Rp. 800.000.000 paling Banyak Rp. 8 Milyar,” tutup Kapolres. (arifin)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.