Kadispora Jon Harimul Itu Diberhentikan Dari Jabatannya Bukan Mutasi

Kaur, beritaterbit.com – Fenomena yang terjadi di Kabupaten Kaur menjelang pilkada serentak 09 Desember 2020 cukup menarik perhatian publik.

Bahkan secara bersamaan media lokal dan masyarakat seperti menghakimi apa yang dilakukan oleh Bupati Kaur Gusril Pausi yang juga calon petahana dengan tindakannya menonaktifkan Kepala Dinas Dispora Kaur.

Media dan bahkan masyarakat mempunyai penilaian bahwa tindakan yang dilakukan oleh Petahana adalah tindakan yang melabrak regulasi, sesuai dengan UU No. 10 Tahun 2016 “Pasal 71 ayat 2 menjelaskan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.”

Baca : UU_Nomor_10_Tahun_2016

Hal yang menarik kemudian adalah fenomena ini menjadi isu nasional, yang menjadikan seorang tokoh nasional, Pengacara kondang Haris Azhar memberikan penjelasan seputar apa yang dilakukan oleh Bupati Kaur, bahkan beliau bersiap akan turun ke Kaur.

Untuk meredakan suasana dan masyarakat juga diberikan informasi seputar fenomena ini, media beritaterbit.com selasa (22/09/2020) secara ekslusif melalui pesan whatsapp melakukan konfirmasi langsung kepada Bupati Kaur Gusril Pausi.

“Ok, itu bukan mutasi hanya pemberian sanksi karena apa yang dilakukan oleh Kepala Dinas Dispora telah melanggar disiplin, dan yang bersangkutan sudah melewati pemanggilan inspektorat, namun tidak ada perubahan”. Tegas Gusril

Gusril pun menambahkan bahwa apa yang dilakukan olehnya dengan melakukan pencopotan kepada Kepala Dinas Dispora tersebut juga sudah sesuai aturan yang berlaku di republik ini.

“Kita berpedoman pada PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri.” Singkat Gusril.

Baca : PP-Nomor-53-Tahun-2010

Untuk diketahui bahwa apa yang dilakukan oleh Bupati Kaur Gusril Pausi merujuk pada PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri, pada Bab III Hukuman Disiplin bagian kedua yang memuat tentang Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin, pasal 7 ayat 4 poin c menerangkan bahwa sanksi berat seorang ASN adalah pembebasan dari jabatan, artinya Kadispora Kaur Jon Harimul itu diberhentikan dari jabatannya bukan mutasi. (S100)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.