Hasil Rapat Forkopimda SK 267 Tidak Sah, BMQ Nurul Awaliyah Akan Kembali Ke Tambang

Bengkulu, beritaterbit.com – Belum mendapatkan kejelasan soal penyelesaian kisruh tambang PT. BMQ, pihak Nurul Awaliyah bersama karyawannya dalam beberapa hari kedepan akan kembali ke lokasi tambang.

Kuasa Hukum PT BSM, Jecky Haryanto mengatakan sebelumnya telah terjadi kesepakatan dipintu masuk lokasi tambang antara pihak BMQ Nurul Awaliyah dengan pihak Polda Bengkulu pada tanggal 6 Januari 2020 lalu.

“Waktu yang telah dijanjikan pihak Polda Bengkulu telah lewat, maka dalam beberapa hari kedepan pihak Nurul Awaliyah akan segera melakukan kegiatan produksi (penambangan, red) di lokasi yang telah menjadi hak pihak Nurul Awaliyah,” sampainya saat menggelar konferensi pers di Kantor BSM-BMQ Nurul Awaliyah didampingi Branch Manager PT. BMQ Eka Nurdianty Anwar, Selasa (28/1/2020) siang.

Jecky meminta pihak-pihak yang beraktivitas di lokasi tambang untuk dapat meninggalkan lokasi tersebut.

“Ini karena berdasarkan rapat Forkopimda Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah tanggal 2 Januari 2020 lalu dapat disimpulkan SK Nomor 267 Tahun 2011 adalah tidak sah dan sepatutnya untuk dicabut,” tegas Jecky kepada pewarta.

SK Nomor 267 Tahun 2011, Jecky menegaskan itu SK yang diterbitkan sebelum putusan Mahkamah Agung dengan Nomor 1607/K/Pdt/2013 tanggal 22 September 2013.

“Yang mana SK tersebut telah dianulir oleh putusan MA,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu serta pihak Pemerintahan lainnya agar mengedepankan objektivitas.

“Yah kita harapkan kepada pemerintah untuk tidak menunjukkan sikap keberpihakan serta pembiaran,” tutup Jecky Haryanto.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.