Hakim PN Palembang Dalam Waktu 6 Jam Vonis 9 Terpidana Mati Mafia Narkoba, Catat Rekor? Ini Faktanya

PALEMBANG,Better.com – Sidang pembacaan dakwan atau vonis terhadap 9 terdakwa yang tergabung dalam bandar narkoba asal Surabaya yakni Letto CS selesai hingga malam hari.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang ini, mengadili sembilan orang yang menjadi jaringan bandar narkoba asal Surabaya, Kamis (7/2/2019).

Majelis Hakim memulai sidang sekitar pukul 15.00 WIB hingga selesai sampai pukul 20.58 WIB.

Artinya dalam waktu kurun 6 jam, majelis hakim menjatuhkan vonis mati 9 terdakwa mafia narkoba jaringan Surabaya dan Sumsel ini.

Dengan vonis mati terhadap 9 orang bisa dibilang, majelis hakim di Pengadilan Negeri Palembang mencatat rekor menghukum mati terdakwa dalam kasus narkoba.

9 terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Berdasarkan bukti yang ada tidak ditemukan alasan memberi keringanan pada terdakwa, sehingga terdakwa pantas dihukum mati,”ujar hakim.

Sidang yang berjalan sekitar pukul 15.00 WIB berakhir sekitar pukul 20.58 WIB.

Majelis hakim dipimpin oleh empat hakim yaitu Efrata Tarigan, Ahkmad Suhel, Yunus Sesa, Ahmad Syarifuddin.

Adapun kesembilan terdakwa yang divonis mati majelis hakim PN Palembang diantaranya :

  1. Letto atau Nazwar Syamsyu (25 tahun)
  2. Trinil Prahara (21 tahun)
  3. Muhammad Hasanuddin (38 tahun)
  4. Prandika (22 tahun)
  5. Andik Hermanto (24 tahun).
  6. Shabda Sherdian (33) alias Shabda alias Dian
  7. Ony Kurniawan alias Subagyo (23)
  8. Candra (23)
  9. Faiz alias Putra (23)

Seluruh terdakwa diminta satu persatu masuk ke ruang sidang untuk mendengar bacaan putusan oleh hakim.

Pada sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Efrata Tarigan dan dua hakim anggota Akhmad Suhel serta Yunus Sesa, diputuskan bahwa kelima terdakwa dijerat pasal Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Berdasarkan bukti yang ada, tidak ditemukan alasan memberi keringanan pada terdakwa, sehingga terdakwa pantas dihukum mati,”ujar hakim.

 Lebih Tinggi Dari Tuntutan Jaksa

Tuntutan tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.

Dalam sidang juga dibeberkan bahwa komplotan Letto CS membawa barang haram tersebut dari Palembang menuju Lampung lewat jalur darat.

Selanjutnya dari Lampung perjalanan dilanjutkan dengan menggunakan mobil fuso yang sengaja dibeli oleh terdakwa Letto. Modus fuso tersebut adalah membawa tumpukan singkong. Tujuannya adalah ke kota Surabaya.

“Tapi dalam perjalanan ada beberapa barang yang sudah diecerkan,”ujarnya.

Hakim mengatakan komplotan Letto CS terbukti mengedarkan sabu seberat 80 kg terhitung sejak tanggal 12 maret hingga april 2018.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diselamatkan berupa sabu seberat 3,5 kg yang diamankan di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang dan sabu seberat 5,8 kg yang diamankan di Surabaya. (trb)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.