Edarkan Barang Haram, Tersangka Narkoba Ditangkap Jajaran BNN Kota Sawahlunto

Sawahlunto (SUMBAR), beritaterbit.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Sawahlunto berhasil ringkus pelaku penyalahgunaan Narkotika. Kepala BNN Kota Sawahlunto melalui Kasi Pemberantasan BNN Kota Sawahlunto AKP Taufik, SH mengatakan bahwa tersangka Narkoba itu dibekuk di Jorong Tanjung Gadang Utara ,Desa Kumanis, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung, Rabu (12/8/2020) kemaren sekitar pukul 14.15 WIB.

“Tersangka berinisial YS (27) warga Jorong Taruko, Nagari Taluak, Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar” ujar Taufik di ruang kerjanya.

Menurut Taufik, tersangka diamankan karena petugas BNN Kota Sawahlunto yang sudah memastikan bahwa YS sedang memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menawarkan untuk dijual, menjual dan atau membawa, mengirim mengangkut atau mentransit barang haram, Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman jenis Sabu dan Narkotika Golongan I (satu) berupa tanaman jenis Ganja Kering.

Pada saat dilakukan penggeledahan diamankan barang bukti Narkotika golongan I (satu) berupa sabu sebanyak 5 (lima) paket kecil siap edar , 1 (satu) paket sedang yang belum dipecah dan 6 (enam) paket Ganja Kering yang ditemukan dalam dompet warna biru yang dimasukan ke dalam dompet warna merah pada saku celana levis sebelah kiri korban. Selain itu juga ditemukan uang 146.000 (Seratus Empat Puluh Enam Ribu Rupiah) yang diduga hasil penjualan 1 (satu) paket Sabu serta sebuah handphone samsung warna putih dan kendaraan roda dua merk Honda Scoopy warna hitam Nopol BA 1795 AD.

“Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti diamankan ke Kantor BNN Kota Sawahlunto untuk pemeriksaan lebih lanjut” pungkas Taufik.(Z.Z/MR/M)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.