DPRD Kab Blitar Gelar Rasus Perdana Pansus Tukar Menukar Aset Pemkab dengan RS An-Nissa

Kab Blitar, beritaterbit.com – ketua komisi 1 DPRD Kabupaten Blitar sekaligus ketua pansus dalam hal tukar menukar tanah aset Pemkab dengan Rumah Sakit An-Nissa , Muharam Sulistiono hari ini memimpin rasus pada rapat perdana pansus, bertempat diruang rapat komisi 1 gedung DPRD Kanigoro. Rabu (30/09/2020).

Untuk diketahui, pembahasan tindak lanjut tukar menukar tanah aset pemerintah Kabupaten Blitar di Kelurahan Kaweron Kecamatan Talun dengan pihak Rs. An- Nissa sebelumnya telah disetujui antara eksekutif saat rapat paripurna DPRD dengan Bupati Blitar, pada acara pengesahan 5 Ranperda menjadi Perda Kabupaten Blitar 2020-2039.

Ketua Komisi I Muharam Sulistiono usai rapat pembahasan diruang komisi mengatakan, karena pansus masih baru terbentuk maka pihaknya ingin mengkaji lebih lanjut, dan melakakukan pembahasan masalah masalah tukar guling tersebut.

“Langkah selanjutnya kami akan mengundang OPD terkait yang kami jadwalkan pada tanggal 5 Oktober bersama tim aprisial ,” ungkap M Sulistiono Kepa awak media.

Menanggapi pertanyaan awak media tentang sejauh mana tentang tukar guling tanah tanah aset tersebut pihaknya menyampaikan, secara materi pemerintah Kabupaten Blitar menukar tanah aset Pemda di Kelurahan Kaweron secara garis besarnya tidak dirugikan, karena luasan tanah milik Rs. An- Nissa luasanya 2 kali lebih luas dibanding tanah aset Pemkab.

“Namun hanya yang membedakan dari sisi letak tanah aset Pemkab berada ditepi jalan poros utama arah Blitar-Malang, sedangkan tanah milik Rs. An – Nissa posisinya masuk jalan perkampungan,” paparnya.

Muharam Sulistiono selanjutnya mengevaluasi bahwa kegiatan Rs. An- Nisaa ini dengan tukar guling tanah aset Pemkab hanya untuk mengejar keuntungan bisnis saja, atau berorientasi pada peningkatan pelayanan masyarakat ini yang menurutnya harus dipahami.

“Maka dari itu Komisi I DPRD akan melakukan sidak lokasi untuk pertimbangan dan keperluan tehnis, kami sangat berharap hal itu akan menambah fasilitas layanan kesehatan di Kabupaten Blitar.

Sementara itu kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Blitar (BPKAD) Drs.Khusna Lindarti, saat dikonfirmasi awak media menyebutkan, keberaradaan tanah aset milik Pemkab Blitar seluas 134 meter persegi total indikasi nilai dalam penggunaan sebesar Rp. 48.508.000 dengan alas hak Surat Hak Pemilikan (SHP), Ditukar dengan tanah hak milik Pt. An- Nissa Husada atas nama Sri Muntamah dengan luasan 274 meter persegi, dengan total indikasi dalam penggunaan sebesar Rp.83.570.000, dengan alas hak yang masih status leter C.

“Pemerintah Kabapaten Blitar telah melakukan penelitian dan kajian terhadap permohonan tukar menukar yang diajukan oleh Pt. An- Nissa Husada yang dilaksanakan oleh tim yang dibentuk berdasarkan SK Bupati No. 188/526/409.06/KPTS/2018,” jelas Khusna.

Selebihnya Khusna Lindarti juga menjelaskan, berdasarkan hasil penelitian tersebut, tim merekomendasikan untuk menerima tanah penukar alternatif ke 2 seluas kurang lebih 274 meter persegi dengan nilai sebesar Rp.82.200.000, dengan demikian Pemerintah Kabupaten Blitar mendapat pengganti yang sepadan,dan lebih luas. (San/team)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.