Demo di Kantor Camat Lhoksukon, Warga Trieng Pantang Tuntut Geuchik Dibebaskan

Aceh Urara, beritaterbit.com – Puluhan masa masyarakat Gampong (Desa) Trieng Pantang Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara Propinsi Aceh berunjuk rasa di depan Kantor Camat Lhoksukon, Kamis (16/01/2020) pagi.

Pantauan media ini, aksi masyarakat desa Lingsar tiba di depan Kantor camat setempat Kamis sekitar pukul 09.30 Wib pagi. Masa aksi juga diikuti dari kalangan laki – laki, ibu-ibu dan lansia. Mereka berorasi dengan membawa spanduk dan poster berisi tuntutan Stop Kriminal, Stop Kriminalisasi, Geuchik Bukan Peredar Bansos. Guechik harus dibebaskan.

“Kami meminta agar Hs, Geuchik Gampong Trieng Pantang yang ditahan seminggu yang lalu dalam kasus bantuan non tunai agar segera dibebaskan penahanannya,” ungkap Latifah.

Dia mengatakan, bahwa para ibu – ibu mendukung aksi penyampaian pendapat yang dilakukan warga Trieng Pantang. Geuchik ditahan Kejaksaan hanya karena bantuan telur ayam.

“Saat itu yang berhak menerima tidak berda ditempat dan bantuan non tunai tersebut dialihkan kepada penerima lain juga termasuk keluarga kurang mampu,” katanya.

Setelah melakukan orasi para perwakilan akhirnya ditemui sejumlah pejabat Kecamatan Lhoksukon. Dalam mediasi tersebut, diantaranya Kapolsek Lhoksukon, IPTU Yussyah Riandi, mewakili Danramil 08 / Lsk, Serka Iskandar. Kasi Pemerintahan Kec. Lhoksukon an. Mahdi M.Amin,S.Sos, Perwakilan Masyarakat desa Trieng Pantang, Nurhayati dan anggota tuha Peut Ds. Trieng Pantang Kec. Lhoksukon Iskandar serta masyarakat Ds. Trieng Pantang Kec. Lhoksukon.

Perwakilan masyarakat Trieng Pantang Abdullah memohon kepada Muspika agar segera membebaskan Geuchik Desa Trieng Pantang Kec. Lhoksukon.

“Masyarakat sangat memerlukan Pak Geuchik untuk memimpin Desa dan juga melanjutkan pembangunan yang belum selesai,” ujarnya.

Meskipun belum ada titik temu, namun masyarakat dan aparatur Desa Trieng Pantang dan Ketua Forum Gecik Kec. Lhoksukon akan ke Kantor kejaksaan Negeri Aceh Utara untuk melakukan mediasi dengan Jaksa yang menangani kasus tersebut agar Gecik tersebut menjadi tahanan luar.

Sementara Kapolsek Lhoksukon, Iptu Yusyah Riandi menyampaikan kami dari Muspika Lhoksukon meminta kepada masyarakat agar tenang dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

“Jadi kita harus bersabar menunggu proses hukum, dan menunggu hasil dari persidangan,” pungkasnya.

Sementara, anggota Tuha Peut Desa Trieng Pantang, Iskandar menyampaikan kami dari aparatur tuha Peut Desa Trieng Pantang sangat menyayangkan tindakan dari Maimunah yang telah melaporkan hal tersebut tanpa bermusyawarah dulu dengan aparatur desa.

“Karena pembagian Bantuan Pangan Non tunai (BPMT) tersebut sebenarnya bukan untuk Maimunah tersebut tetapi jatah Suryadi, tetapi Suryadi tidak berada ditempat jadi bantuan tersebut diberikan kepada Maimunah dengan syarat bulan pertama untuk Maimunah dan bulan kedua untuk masyarakat yang kurang mampu lainnya,” jelasnya.

Secara terpisah Ketua Apdesi Aceh Utara, Abubakar berharap semua tokoh trieng pantang dan masyarakat serta kepala pemerintahan Lhoksukon untuk melihat secara jernih persoalan geuchik Trieng Pantang.

“Dampaknya, setelah kita pelajari kasus tersebut sangat sederhana. Hasanuddin selaku geuchik Memegang kartu bantuan sosial lalu hasil nya tetap di bagi rata pada masyarakat setempat. Dengan alasan pemilik sudah merantau ke malaysia Namun Apdesi tetap menjungjung tinggi norma-norma Hukum,” ungkap Ketua APDESI Aceh Utara.

Oleh karena itu pula, kata Abubakar bahwa kita akui banyak kepala desa berhadapan dengan banyak dilema dan berbagai macam persoalan, namun pada saat titik klimak mesti mengambil sebuah tindakan meski menurut aturan itu kadang sedikit bersebrangan.

“Untuk itu, kita memohon dengan seadil adinya kepada aparat hukum untuk memberi ruang pembinaan dan membebaskan geuchik Trieng Pantang,” katanya berharap. (MI)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.