Dedi Afdinata : Pasangan Cagub Agusrin – Imron Tidak Akan Lolos

Bengkulu, beritaterbit.com – Mengejutkan, KPU RI pada tanggal 5 September 2020 yang ditandatangani oleh ketuanya mengeluarkan surat  dengan Nomor : 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020, perihal Penjelasan tentang Mantan Terpidana.

Surat KPU tersebut ditujukan kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/ Kota Se – Indonesia.

Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni membenarkan surat yang dikeluarkan oleh KPU RI.

”Iya, benar” kata Emex Verzoni singkat.

Mengenai lolos atau tidaknya pasangan Agusrin M Najamuddin – Imron, Emex Verzoni mengatakan masih ditelusuri.

“Saat ini kan masih pada tahapan verifikasi syarat calon yang dimulai dari tanggal 6 -12 September, selanjutnya tanggal 23 September 2020, akan dilakukan penetapan bapaslon yang lulus verifikasi oleh KPU.” tambah Emex.

Lebih lanjut Emex menjelaskan, bahwa setelah verifikasi tidak ada pergantian paslon.

“Kalau sudah daftar dan diterima oleh KPU, maka tidak ada pergantian paslon, artinya pasangan yang tidak lolos verifikasi tidak akan dapat mengikuti tahapan selanjutnya yang sudah ditetapkan oleh PKPU, paslon dapat diganti jika memenuhi unsur yang ada dalam ketetapan PKPU.” Pungkas Emex.

Dalam surat KPU RI tersebut pada poin 3 secara jelas menyatakan bahwa : Memperhatikan ketentuan sebagaimana tersebut pada angka 1 dan angka 2, klien permasyarakatan yang masih berada dalam bimbingan BAPAS adalah seseorang yang masih berstatus sebagai Terpidana atau Narapidana, sehingga belum dapat dikategorikan sebagai mantan Terpidana.”

Dedi Afdinata Wakil Direktur Eksekutif Indonesia Interaktif Saat dikonfirmasi mengenai surat yang dikeluarkan oleh Bapas Kelas 1 Bandung menjelaskan bahwa pasangan ini (Agusrin-Imron) tidak akan lolos.

”Melihat surat di atas (surat yang dikeluarkan oleh Bapas Kelas 1 Bandung), saya yakin bahwa pasangan calon Agusrin M Najamuddin – Imron Rosyadi tidak akan lolos ke tahapan berikutnya” Jelas Dedi Afdinata. (R)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.