DD Aek Haruaya 2019 Dilaporkan Masyarakat, Kades terbukti diduga Korupsi sesuai LHP dana desa TA.2019

Gunungtua, Beritaterbit.com –  Inspektorat Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menyatakan sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Aek Haruaya, Kecamatan Portibi, AS dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun 2019.

Demikian disampaikan Inspektur Pembantu (Irban) II Daiman Siregar kepada sejumlah wartawan, Jumat (3/7).

“Kita sudah melakukan pemeriksaan laporan warga atas dugaan penyalahgunaan DD tahun 2019 yang dilakukan oleh oknum Kades Aek Haruaya,” kata Daiman.

Daiman menerangkan dari hasil pemeriksaan tersebut pihaknya menemukan ada kerugian negara yang harus dikembalikan.

Hasil pemeriksaan itu diketahui bahwa pengelolaan keuangan desa pada tahun Anggaran 2019 di Desa Aek Haruaya belum diselesaikan dengan baik yang mana adanya penganggaran dana pembangunan sumur gali yang diduga fiktif dengan kerugian Negara sebesar Rp 14.900.000. Pajak PPH PPN yang belum dibayarkan sebesar Rp 26.500.000.

Kemudian, temuan berupa pemahalan harga peralatan kantor dengan kerugian Negara sebesar Rp6 juta dan kegiatan olahraga berupa pengadaan bola baju sebesar Rp 3 juta.

Ketua LSM Penjara Paluta Berlin Siregar menyatakan bahwa akan mengawal laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan anggaran DD 2019 yang dilakukan Kepala Desa Aek Haruaya AS.

Selain DD 2019, Berlin juga menduga DD tahun 2017 dan 2018 juga bermasalah, sehingga dalam waktu dekat dirinya juga akan segera melaporkan indikasi serta dugaan penyalahgunaan DD tahun 2017 dan 2018 ke aparat penegak hukum.

“Ini masih laporan Dana Desa Aek Haruaya Tahun Anggaran 2019, sedangkan untuk Tahun Anggaran 2017 dan 2018 akan segera kita laporkan ke aparat penegak hukum. Kita akan usut tuntas,” tegas Berlin.

Sementara itu, Kades Aek Haruaya AS kepada sejumlah Wartawan menyesalkan sejumlah pemberitaan yang dinilainya sepihak dan tidak pernah memberinya kesempatan untuk memberikan hak jawab sesuai kode etik jurnalistik.

Dikatakannya, bahwa dirinya selalu terbuka bagi media yang membutuhkan informasi untuk perimbangan berita dalam memenuhi kode etik jurnalistik.

Terkait tudingan praduga tak bersalah terhadap dirinya, Ia menambahkan, jika opini tersebut adalah hal yang wajar, namun dirinya tidak terima jika opini itu mengarah pada fitnah.

Sebelumnya, Kejari Paluta Andri Kurniawan SH MH melalui Kasi Pidsus Hindun Harahap SH MH mengatakan bahwa pembangunan Dana Desa Aek Haruaya sejak tahun 2019, untuk seluruh kegiatan pembangunan fisik memang telah dilaksanakan.

Namun dalam pembangunannya, masih banyak yang kurang, seperti volumenya yang tidak sesuai dengan RAB.

Hindun juga akui ada beberapa item yang tidak dilaksanakan, seperti belanja barang dan jasa, juga beberapa item lainnya seperti pembuatan prasasti.

Sementara untuk pembangunan fisik, ada yang tumpang tindih dengan bangunan masyarakat, seperti kegiatan pembangunan tembok penahan tanah, yang berlokasi di lapangan bola sehingga tidak ada kejelasan batas aset desa dengan tanah milik masyarakat tersebut. (PHR)

Photo : ilustrasi

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.