Danrem 041/Gamas Menghadiri Launching Penerapan Penegakan Pergub No. 22 Tahun 2020

Bengkulu, Beritaterbit.com – Dalam rangka merealisasikan Pergub No. 22 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya penegakan dan pengendalian Covid-19 di Provinsi Bengkulu, maka Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama Korem 041/Gamas serta instansi terkait lainnya melaksanakan Launching Penerapan Penegakan Pergub No. 22 Tahun 2020, bertempat di Pos Polisi Pantai Panjang Kota Bengkulu, Kamis (1/10/2020).

Sebelum melaksanakan kegiatan tersebut, terlebih dahulu dilaksanakan apel pengecekan pasukan oleh Plt. Gubernur Bengkulu untuk memastikan kesiapan para petugas dalam menjalankan tugasnya.

Dalam sambutannya Plt. Gubernur Bengkulu H. Dedi Ermansyah, S.E menyampaikan ucapan terimakasih kepada para Forkopimda Provinsi Bengkulu atas kehadirannya dalam kegiatan Launching Penerapan Penegakan Pergub No. 22 Tahun 2020. Selain itu beliau juga menyampaikan bahwa dengan semakin meningkatnya penyebaran Covid-19 di Provinsi Bengkulu maka Pemerintah Provinsi Bengkulu melaksanakan penegakan Protokol Kesehatan bersama instansi terkait dengan harapan dapat meminimalisir penyebaran Covid-19 di Provinsi Bengkulu.

Setelah melaksanakan apel pengecekan, personel gabungan yang tergabung dalam Satgas Covid-19 terdiri dari Personel Korem 041/Gamas, anggota Polda Bengkulu, Lanal Bengkulu, Satpol PP Provinsi Bengkulu dan BPBD Provinsi Bengkulu, melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka menerapkan Pergub No. 22 tahun 2020.

Pada pelaksanaan kegiatan Operasi tersebut masih ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan Masker, sehingga diberikan Sanksi sesuai Pergub No. 22 tahun 2020 berupa teguran lisan dan tertulis serta kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum di sekitar Pantai Panjang dengan menggunakan rompi warna Oranye yang bertuliskan “Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 (Pergub N0. 22 Tahun 2020) Provinsi Bengkulu” dan menggunakan masker yang diberikan oleh Para Petugas.

Dalam wawancaranya dengan Awak Media Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs. Teguh Sarwono, M.Si menyampaikan bahwa dengan dilaunchingkannya Pergub No. 22 tahun 2020, pihak Kepolisian sangat mensupport hal tersebut. Beliau juga menyampaikan bahwa dalam 2 minggu pertama Operasi Yustisi sudah dilaksanakan dan sudah menegur pelanggar sebanyak 4.373 orang. Selain itu Kapolda juga mengharapkan agar Pergub tersebut bisa menjadi Perda untuk lebih menguatkan para petugas di lapangan dan Beliau juga menghimbau kepada masyarakat Bengkulu agar selalu mentaati Protokol Kesehatan.

Sementara itu Plt. Gubernur Bengkulu H. Dedi Ermansyah, S.E juga menyampaikan kepada Awak Media bahwa kegiatan Launching Pergub No. 22 tahun 2020 ini diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 serta diharapkan dapat menggugah masyarakat sadar menggunakan Masker karena penyebaran Covid-19 di Provinsi Bengkulu masih cukup tinggi. Beliau juga akan mengupayakan agar Pergub No. 22 tahun 2020 bisa dijadikan Perda untuk lebih menguatkan para petugas di lapangan.

Selain itu, Danrem 041/Gamas Brigjen TNI Yanuar Adil menyampaikan kepada Awak Media bahwa dengan adanya perbedaan antara Pergub, Perwali dan Perbub, Danrem menyarankan kepada Plt. Gubernur Bengkulu bahwa apabila ada masyarakat dari Kota Bengkulu tertangkap oleh Petugas Prokes di Kota Bengkulu maka diberlakukan Perwali, sedangkan untuk masyarakat dari wilayah Kabupaten seperti Seluma, Bengkulu Utara dan lainnya tertangkap di Kota Bengkulu maka diberlakukan Pergub. Sehingga tidak ada masyarakat yang bentrok dengan para petugas Satgas Covid-19 di lapangan. Ucapnya

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kajati Bengkulu, Kabinda Bengkulu diwakili Wakabinda Bengkulu, Dandim 0407/Bengkulu, Kasi Ops Kasrem 041/Gamas, Danlanal Bengkulu diwakili Dandenpom Lanal Bengkulu, Dandenpom II/I Bengkulu, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bengkulu, Kadis Kesehatan Provinsi Bengkulu, Kadis Kominfo Provinsi Bengkulu dan Kasatpol PP Provinsi Bengkulu. (R)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.