Berkas Pendaftaran Pencalonan Beriman Dan Trendi Yang Kedua Kalinya Ditolak Dan Dikembalikan Oleh KPUD Sergai

Serdang Bedangai, Beritaterbit.com – Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai (Sergai), Ir H Soekirman dan Tengku Ryan Novandi (Beriman dan Trendi), kembali mendaftarkan diri ke KPU Sergai, Minggu (6/9/2020).

Kedua pasangan ini, tiba di kantor KPU Sergai sekitar pukul 17.30 WIB, didampingi pengurus partai pengusung, Nasdem, PAN, PKS, dan kuasa hukum kedua paslon.

Sebelum memasuki ruangan kantor KPU Sergai, kedua pasangan balon terlebih dahulu diperiksa kesehatannya oleh tim medis, sesuai protokol kesehatan. Selanjutnya kedua pasangan memasuki ruangan kantor KPU Sergai untuk menyerahkan berkas pendaftaran.

Pantauan Beritaterbit.com di lokasi, saat memasuki kantor KPU Sergai, pengamanan dilakukan ekstra ketat yang dilakukan aparat gabungan, terdiri dari Brimob, TNI, dan Polres Sergai yang tersebar di 5 pos pengaman.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang mengatakan, untuk mengamankan pendaftaran balon ini, Polres Sergai, bersama personel gabungan menurunkan 500 personel.

“Ada sekitar 500 personel gabungan yang diturunkan, diantaranya 200 personel mengamankan di sekitar kantor KPU Sergai, sedangkan 300 personel lagi, disiagakan sebagai cadangan,” kata AKBP Robin Simatupang.

Hampir lima jam berada di dalam ruangan KPUD Sergai, paslon Soekirman dan Tengku Ryan (Beriman dan Trendi) didampingi pengurus pengusung partai dan kuasa hukumnya, sekitar pukul 21.45 WIB, keluar dari ruangan dan langsung menemui awak media.

Di hadapan para awak media, Soekirman mengatakan, berkas pendaftaran pencalonan Beriman dan Trendi yang kedua kalinya ditolak dan dikembalikan oleh KPUD Sergai, dengan pernyataan tidak lengkap.

Masih kata Soekirman, kalau kemarin, tanggal 4 September 2020, juga dinyatakan tidak lengkap karena perbedaan nama dari pada pimpinan PAN di atas kertas atau hard copy dengan sipol. Dan hari ini sudah lengkap, namun dinyatakan sama oleh KPU Sergai, masih juga tidak lengkap, jadi itu alasan hari pertama dibatalkan. Ini sejarah di Sergai, dimana berkas pencalonan dua kali dikembalikan, katanya.

Lanjut Soekirman, dari 5 orang komisioner KPU melalui rapat pleno, satu orang berbesar hati yakni Bayu SH dari devisi hukum yang menerima berkas dukungan.

Dengan catatan harus diklarifikasi, apakah benar sesuai PAN Sergai dengan di sipol, sama dengan surat keputusan. Namun begitupun, devisi hukum tidak mau menandatangani berita acara yang disampaikan oleh paslon tersebut.

Sementara, Erdian Wirajaya selaku ketua KPUD Sergai mengatakan, berkas dukungan Balon Bupati dan Wakil Bupati Sergai, Soekirman – Tengku Ryan, belum memenuhi persyaratan dan hanya delapan kursi, yang mana Nasdem 6 kursi dan PKS dua kursi.

Kemudian, kuasa hukum paslon Beriman dan Trendi Jonizar menuturkan akan membawa permasalahan ini ke Bawaslu RI.(arifin)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.