ASN diminta Patuhi Perbup Pengelolaan Zakat dan Infak

Muara Enim, beritaterbit.com – Plt. Bupati Muara Enim H. Juarsah, S.H., menghimbau para aparatur sipil negara (ASN) beragama Islam di Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk mengeluarkan zakat penghasilan sebesar 2,5% dan bagi yang belum mencapai nishabnya agar menginfakkan Rp. 50 ribu perbulan sesuai dalam Peraturan Bupati (Perbup) Muara Enim Nomor 56 tahun 2019 tentang Pengelolaan Zakat Penghasilan dan Infak ASN di Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Hal tersebut disampaikan Plt. Bupati dalam peletakan batu pertama rehab total Masjid Baitul Muttaqin, Dusun IV Karang Endah, Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, tadi pagi (25/06).

Menurut Plt. Bupati, ASN sebagai abdi masyarakat harus memberi contoh yang baik dan turut serta berkontribusi dalam pembangunan, terlebih dibidang sosial-keagamaan. Tujuan utama hidup adalah untuk beribadah dan mendapatkan berkah dari Tuhan Yang Maha Esa, oleh sebab itulah dianjurkan bagi setiap orang, termasuk ASN untuk berlomba-lomba dalam kebaikkan. Dalam kesempatan tersebut, Plt. Bupati mengharapkan, rehab pembangunan Masjid Baitul Muttaqin di Desa Tanjung Raja ini tak hanya meningkat secara fisik, tetapi juga meningkat dalam hal kemakmuran masjid melalui ramainya aktivitas ibadah warga, baik itu shalat jamaah maupun kegiatan belajar-mengajar ilmu agama.

Selain meletakkan batu pertama secara simbolis, Plt. Bupati juga menyerahkan bantuan berupa 100 sak semen dari Baznas Muara Enim, yang kemudian ditambah lagi dengan 50 sak semen dari Plt. Bupati Muara Enim. Turut hadir Ketua Baznas Muara Enim, Camat Muara Enim, Kabag Kesra, serta Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Muara Enim.(bp)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.